Cara Urus Izin Usaha Lewat Online Single Submission (OSS)
Selasa, 19 November 2019
Online Single Submission via oss.go.id |
Setidaknya ada beberapa izin dasar yang harus dikantongi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, yang paling umum jika perusahaan bergerak dalam usaha perdagangan umum izin yang diperlukan yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Untuk mengurus perizinan tersebut pun sekarang tidak begitu sulit dan berbelit-belit. Sesuai dengan perkembangan teknologi sistem informasi yang semakin maju kini sudah tersedia layanan perizinan berusaha lewat online bernama OSS. Apa itu OSS?
Pengertian OSS
Dalam PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dijelaskan bahwa Online Single Submission atau disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Sistem OSS mulai diterapkan pemerintah mulai 9 Juli 2018 dengan melibatkan 25 K/L, 34 Provinsi, 514 Kab/Kota, 13 KEK, 4 FTZ, dan 111 Kawasan Industri.
Cara Daftar, Mendapatkan NIB, dan Urus Izin Usaha di OSS
1. Cara Mendaftar OSS
Langkah awal sebelum mendapatkan NIB dan Perizinan Usaha dengan melakukan pendaftaran akun di https://oss.go.id/oss lalu mengisi form registrasi dengan mengisikan data penanggung jawab perusahaan.2. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun OSS langkah selanjutnya memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Apa itu NIB ? Pengertian NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Selain itu NIB juga berlaku sebagai pengesahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.Adapun langkah awal untuk mendapatkan NIB perusahaan harus mengajukan permohonan berusaha pada menu OSS sesuai jenis usaha yang dijalankan dengan mengisi data-data terkait perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dll.
3. Izin Usaha
Setelah sistem OSS menerbitkan NIB pelaku usaha juga dapat memilih pendaftaran izin usaha dan izin komersial / operasional berdasarkan pada komitmen pelaku usaha menyelesaikan segala persyaratan yang dibutuhkan atau diperlukan.Izin usaha dan izin komersial / operasional akan berlaku efektif setelah diselesaikannya komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha berupa penerimaan negara bukan pajak, pajak daerah atau retribusi daerah.
Dengan adanya sistem perizinan usaha online ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus segala perizinan yang dibutuhkan untuk usahanya.